Kemenkop UKM Akan Bagikan Dana Bantuan untuk 1.300 Wirausaha, Simak Prosedurnya di Sini

- 6 Juni 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi bantuan sosial dari pemerintah.
Ilustrasi bantuan sosial dari pemerintah. /EmAji/Pixabay

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan kembali membagikan dana bantuan bagi 1.300 pelaku wirausaha.

Bantuan tersebut ditargetkan mampu membangkitkan wirasusaha baru menuju Indonesia yang lebih maju.

Agar dana bantuan tepat sasaran, pemerintah akan melakukan skala prioritas seperti pemilihan jenis wirausaha.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Resmi Dibuka, Segera Daftar Sebelum Ditutup, Ini Caranya

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @kemenkopukm, berikut skala priotas yang dapat menerima dana bantuan.

1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan di perbatasan.

2. Kelompok penyandang disabilitas.

3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka, Berikut Besaran Insentif yang Akan Diterima Peserta

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x