Selain itu, agar semuanya berjalan dengan efisien bagi calon penerima dana bantuan harus mengikuti beberapa prosedur, di antaranya sebagai berikut.
1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten atau kota.
2. verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten atau kota.
3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/DI.
Baca Juga: Baru Diresmikan, Ternyata Ada Cerita Unik di Balik Patung Bung Karno Tunggangi Kuda
Pengajuan proposal dana bantuan ini selambat-lambatnya harus diterima pada tanggal 15 Juni 2021.
Sementara untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang petunjuk pelaksanaan dana bantuan bagi wirausaha ini dapat di akes melalui situs www.kemenkopukm.go.id.
Kemudian anda juga bisa mendapatkan informasi melalui nomor telepon 021 52892348 (Kabid Permodalan Usaha).***