PR DEPOK - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memfasilitasi masyarakat untuk bisa melakukan pendaftaran sertifikasi halal bagi usaha mikro terpilih.
Usaha mikro terutama makanan, minuman, dan produk yang memiliki unsur di dalamnya, tentu memerlukan kepercayaan konsumen atas kualitas dan keamanan produk yang akan dikonsumsi.
Oleh karena itu sertifikasi halal ini menjadi komponen penting, terlebih mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.
Program tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM agar pelaku usaha mikro dapat bertransformasi dari sektor informal ke formal.
View this post on Instagram
"Izin usaha dan sertifikasi sangat penting bagi pelaku usaha mikro untuk naik kelas; agar dapat masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas. Namun, selama ini ada tantangan dari proses pengurusan maupun biaya," ujar Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Teten Masduki dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @kemenkopukm.
Usaha mikro terpilih nantinya akan difasilitasi untuk mendaftar sertifikasi halal, tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.