7. Memiliki website atau media sosial.
8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku.
9. Menyertakan nama produk.
10. Memiliki sertifikat SPP-IRT.
11. Daftar produk dan bahan yang digunakan.
12. Proses pengolahan produk.
13. Pernyataan pelaku UMI yang memuat:
- Ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan.
- PPH (proses produk halal).
Adanya sertifikasi halal, membuat konsumen akan lebih percaya keamanan suatu produk yang dikonsumsi.
"Oleh karena itu perlu kita permudah dan fasilitasi agar produk-produk usaha mikro yang berkualitas bisa lebih bersaing," ujar Teten menambahkan.