Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis untuk Produk Usaha Melalui Kemenkop UKM

- 23 Maret 2021, 15:34 WIB
Ilustrasi halal.
Ilustrasi halal. /Pixabay/Willem67

7. Memiliki website atau media sosial.

8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku.

9. Menyertakan nama produk.

10. Memiliki sertifikat SPP-IRT.

11. Daftar produk dan bahan yang digunakan.

12. Proses pengolahan produk.

13. Pernyataan pelaku UMI yang memuat:

- Ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan.
- PPH (proses produk halal).

Adanya sertifikasi halal, membuat konsumen akan lebih percaya keamanan suatu produk yang dikonsumsi.

"Oleh karena itu perlu kita permudah dan fasilitasi agar produk-produk usaha mikro yang berkualitas bisa lebih bersaing," ujar Teten menambahkan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x