PR DEPOK – Selain Batuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), pemerintah juga memberikan bantuan sosial (bansos) modal usaha sebesar Rp3,5 juta pada 2021.
Berbeda dengan BPUM yang dikelola Kementerian Koperasi dan UKM, bansos modal usaha sebesar Rp3,5 juta tersebut dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Bansos modal usaha Rp3,5 juta diberikan oleh Kemensos untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergabung dalam peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Pesan Ini pada Peringatan Hari Perempuan Internasional 2021
Bansos tersebut diberikan sebagai bantuan modal usaha bagi KPM PKH yang telah Graduasi agar KPM PKH bias mandiri dan berdaya.
Sehingga nantinya KPM PKH tidak terus bergantung pada bantuan sosial dari pemerintah.
Untuk diketahui, PKH Graduasi adalah KPM PKH yang telah meningkat kondisi sosial ekonominya. Indikator ini dibuktikan melalui kegiatan pemutakhiran atau pembaharuan data PKH oleh Kemensos.
Baca Juga: Perkuat Kualitas Jurnalisme, PRMN Susun Modul Uji Kompetensi Wartawan
PKH Graduasi terbagi menjadi dua, yakni Graduasi alamiah dan Graduasi sejahtera mandiri.