PR DEPOK – Pencairan bantuan sosial tunai (BST) DKI Jakarta Rp300.000 bulan Februari 2021 baru dapat dilakukan pada Maret 2021.
Dana BST DKI bersumber dari APBD DKI Jakarta dan disalurkan ke rekening penerima BST di Bank DKI yang diberikan sebesar Rp300.000 per bulan yang akan disalurkan selama empat bulan.
Hal ini disebabkan adanya perubahan data setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemutakhiran data penerima BST DKI Jakarta Rp300.000.
Pemutakhiran data penerima BST DKI tersebut, dilakukan Pemprov untuk memastikan proses distribusi bantuan berjalan lancar dan tepat sasaran.
Lebih jauh, pemutakhiran data penerima dilakukan karena adanya perubahan data yang disesuaikan kembali dengan kategori penerima BST DKI Jakarta Rp300.000.
Antara lain seperti adanya penerima BST DKI Jakarta yang meninggal dunia, pindah ke luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, serta memiliki penghasilan tetap.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari menuturkan bahwa pemutakhiran data tersebut dilakukan berdasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari RT atau RW melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada Februari 2021.
Baca Juga: AHY Minta Jokowi Tak Sahkan KLB PD, Dedek Prayudi: Diteriakin Politik Dinasti Widodo