Penerima BST DKI Jakarta Bisa Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan, Berikut Ketentuannya

- 6 Maret 2021, 11:21 WIB
Ilustrasi BST.
Ilustrasi BST. /PIXABAY/@EmAji

PR DEPOK – Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, bahwa pencairan bantuan sosial tunai (BST) DKI Jakarta tahap Februari 2021 baru dapat dilakukan pada Maret 2021.

Selain itu, pencairan BST DKI tahap Maret 2021 juga akan dilakukan pada bulan yang sama. Sehingga, penerima akan mendapatkan dua kali penyaluran BST DKI pada Maret 2021.

“Untuk BST Tahap 2 ini dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat pada minggu kedua Maret 2021 secara serentak. Kecuali, untuk usulan baru yang membutuhkan proses cetak buku dan kartu ATM Bansos,” tutur Premi Lasari, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi PPID DKI.

Baca Juga: Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia Tahun 2021 Tunggu 'Sinyal', Tahun Lalu Dibatasi Hanya 1.000 Orang

“Sedangkan, untuk pencairan Tahap 3 akan dilakukan di akhir bulan Maret setelah penyelesaian transfer dana Tahap 2. Insya Allah tidak bergeser waktunya,” sambungnya.

Penyaluran BST DKI tahap Februari 2021 mengalami keterlambatan karena adanya pemutakhiran data penerima BST DKI.

Pemutakhiran data penerima BST DKI tersebut, dilakukan dilakukan berdasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari RT atau RW melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada Februari 2021.

Baca Juga: BST DKI Jakarta Akan Disalurkan Dua Kali pada Maret 2021, Simak Jadwal Pencairannya Berikut

Dengan adanya pemutakhiran data BST DKI, maka penerima BST DKI pada Maret 2021 merupakan warga yang masuk dalam data penerima baru hasil musyawarah kelurahan berdasarkan evaluasi BST Tahap 1 dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PPID DKI JAKARTA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x