Penerima BST DKI Jakarta Bisa Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan, Berikut Ketentuannya

- 6 Maret 2021, 11:21 WIB
Ilustrasi BST.
Ilustrasi BST. /PIXABAY/@EmAji

Ada beberapa hal yang menjadi penilaian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak dapat melanjutkan BST DKI 2021, yakni sebagai berikut.

1. Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll).

2. Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah.

Baca Juga: Wirausahawan dari Program Kartu Prakerja Bisa Ajukan KUR Untuk Naik Kelas

3. Duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT.

4. Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS.

Jika Kartu Tabungan atau Kartu ATM Bank DKI Hilang

Apabila penerima BST DKI kehilangan Kartu Tabungan maupun Kartu ATM, penerima BST DKI dapat melakukan hal berikut.

1. Pertama, lakukan pemblokiran terlebih dahulu dengan menghubungi Call Centre Bank DKI di nomor telpon (021) 1500351.

Baca Juga: Penentang KLB Tak Berhasil Masuk Ruangan Kongres Semalam, Massa Pendukung KLB Demokrat Terus Berdatangan

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PPID DKI JAKARTA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah