Penerima BST DKI Jakarta Bisa Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan, Berikut Ketentuannya

- 6 Maret 2021, 11:21 WIB
Ilustrasi BST.
Ilustrasi BST. /PIXABAY/@EmAji

2. Penerima BST DKI dapat membuat Surat Keterangan Kehilangan dari kantor Kepolisian setempat

3. Membuat laporan permohonan Kartu ATM atau Kartu Tabungan yang baru di Kantor Layanan Bank DKI terdekat.

Jika PIN ATM Lupa atau Terblokir

Apabila penerima BST lupa PIN ATM atau PIN ATM-nya terblokir, maka Penerima BST dapat datang ke Kantor Layanan Bank DKI terdekat untuk melakukan Reset PIN ATM.

Baca Juga: Sebelum Moeldoko Terpilih Jadi Ketum Demokrat Versi KLB, Max Sopacua Ungkap 2 Calon Potensial Lainnya

Layanan Informasi dan Aduan

Informasi mengenai nama-nama penerima manfaat BST tahap 2 ini dapat di cek melalui website corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial .

Bila memiliki kendala dan pengaduan dapat disampaikan melalui call centre Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115.

Baca Juga: HNW Usul ke Jokowi untuk Segera Buat Perpres Baru Terkait Miras, Ferry Koto: Baru Sadar Sekarang ya Taz?

Dapat juga menghubungi nomor seluler 0821-1142-0717 (khusus chat WhatsApp) dengan waktu pelayanan selama hari kerja (Senin s.d. Jumat) jam 08.00 sampai 17.00.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PPID DKI JAKARTA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah