Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis untuk Produk Usaha Melalui Kemenkop UKM

- 23 Maret 2021, 15:34 WIB
Ilustrasi halal.
Ilustrasi halal. /Pixabay/Willem67

Program fasilitasi ini dikhususkan untuk usaha mikro yang terpilih dan memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratan untuk bisa mendaftarkan sertifikasi halal bagi produk usaha, antara lain:

1. Memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB).

2. Memiliki Nomer Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki alamat domisili yang jelas.

4. Mengisi formulir pendaftaran online melalui  bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI.

5. Berkriteria usaha mikro sebagai berikut:

- Memiliki modal usaha kurang dari atau sebesar Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

- Hasil penjualan tahunan kurang dari atau sebesar Rp2 miliar.

6. Memiliki paling sedikit satu jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara berkelanjutan selama 1 tahun.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x