Program fasilitasi ini dikhususkan untuk usaha mikro yang terpilih dan memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan untuk bisa mendaftarkan sertifikasi halal bagi produk usaha, antara lain:
1. Memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB).
2. Memiliki Nomer Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki alamat domisili yang jelas.
4. Mengisi formulir pendaftaran online melalui bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI.
5. Berkriteria usaha mikro sebagai berikut:
- Memiliki modal usaha kurang dari atau sebesar Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
- Hasil penjualan tahunan kurang dari atau sebesar Rp2 miliar.
6. Memiliki paling sedikit satu jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara berkelanjutan selama 1 tahun.