Alasan Jokowi Cabut Perpes tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang Memuat Kebijakan Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 21:36 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /Instagram @jokowi/

PR DEPOK – Usai menuai banyak kritik dan penolakan dari sejumlah pihak, Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Kebijakan tersebut disampaikan langsung Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ferry Maryadi Berduka Atas Wafatnya Rina Gunawan: Pileuleuyan Teh, Semoga Khusnul Khotimah

Sebelumnya, Perpres tersebut telah diteken pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Untuk diketahui, Perpres tersebut memang tidak mengatur khusus miras, melainkan soal penanaman modal.

Namun, disebutkan dalam beleid tersebut, bahwa industri miras dibuka untuk investasi di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Baca Juga: Cabut Perpres Usai Terima Masukan dari Berbagai Pihak, Jokowi Dinilai sebagai Sosok yang Demokratis

Jokowi mengatakan, bahwa keputusan dicabutnya Perpres tersebut dia ambil setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujarnya.

Lampiran III Perpres Nomor 10/2021 menyebutkan, investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Baca Juga: Heran Arief Poyuono Setujui Perpres Miras, Yan Harahap: Mungkin Ngomongnya Sambil...

Tetapi penanaman modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur seperti yang dimuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.

Sebelumnya, Perpres tersebut mendapatkan kritik dan penolakan dari sejumlah pihak, diantaranya seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menolak Perpres tersebut, sebab diharamkan dalam Al Quran dan akan menimbulkan mudharat.

Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Jubir Wapres: Pak Ma'ruf Amin Yakinkan Presiden agar Cabut Aturan Itu

“Kami sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi minuman keras,” ujar Said Aqil.

Said pun menolak rencana pemerintah menjadikan industri minuman keras keluar dari Daftar Negatif Investasi (DNI).

Said mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fiqih menyebutkan, tasharruful imam ‘alar ra'iyyah manuthun bil mashlahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).

Oleh sebab itu, Said menilai bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari minuman keras sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi.

Baca Juga: Rina Gunawan Meninggal Dunia, Ashanty Kenang Momen Saling Semangati Saat Keduanya Terinfeksi Covid-19

Sementara itu,Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti sebelumnya juga meminta pemerintah turut mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial serta moral bangsa terkait kebijakan investasi minuman keras.

Menurut Abdul, sebaiknya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi semata, sebab minuman keras juga memiliki dampak negatif terhadap kesehatan serta moral bangsa.

"Pemerintah tidak hanya bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan material, tapi juga menjaga dan membina moralitas masyarakat," tutur Abdul.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x