Protes Perpres Investasi Miras Dicabut, Ferry Koto: Jadi Sekarang Boleh Usaha Miras di Seluruh NKRI?

- 2 Maret 2021, 17:49 WIB
Aktivis gerakan koperasi dan pemberdayaan ekonomi rakyat, Ferry Koto.
Aktivis gerakan koperasi dan pemberdayaan ekonomi rakyat, Ferry Koto. /Twitter @ferrykoto

PR DEPOK - Aktivis gerakan koperasi dan pemberdayaan ekonomi rakyat, Ferry Koto tampak tidak setuju dengan dicabutnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Menurutnya, jika Perpres tersebut dicabut, maka sekarang jika ada yang ingin menanam modal terkait miras di seluruh Indonesia, tentu dibolehkan UU (Undang-Undang), karena Perpres yang telah ditetapkan untuk membatasi hal tersebut malah dicabut.

Hal itu diungkapkan Ferry Koto di akun Twitter pribadinya @ferrykoto pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Kata Roy Suryo Usai Perpres Miras Dicabut: Tak Cukup, Presiden Harus Pecat Pihak yang Jerumuskan Ide Sesat Itu

"Jadi sekarang bagaimana kalau ada yang mau membuka usaha MIRAS? Kalau merujuk UU Ciptakerja, maka sejak pak @jokowi hapus pengaturan di lampiran III, maka investasi usaha MIRAS di seluruh NKRI dibolehkan UU. Bukan usaha TERTUTUP," ujar Ferry Koto.

Ia juga menyisipkan foto di dalam cuitannya yang berisi pasal yang tercantum saat ini. Ferry menyebut bahwa dalam pasal tersebut tidak ada miras yang disebut, maka miras kini termasuk jadi usaha yang terbuka.

"Baca pasal 77 UU Ciptaker yg berlaku saat ini, terkait bidang usaha TERTUTUP (ayat 2 psl 12) dr penanaman Modal. Tdk ada MIRAS disebut. Artinya MIRAS sesuai perintah UU masuk bidang usaha yg TERBUKA. Dengan dicabutnya Lampiran III Perppres, sekarang MIRAS posisi dimana?," kata Ferry Koto.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 2 Maret 2021: 36.210 Positif, 32.157 Sembuh, 732 Meninggal Dunia

Lanjut Ferry mengatakan, bahwa di ayat 3 di Perpres tersebut telah diatur tentang miras. Namun karena Perpres itu dicabut, kini Perpres tersebut membebaskan miras.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x