Protes Perpres Investasi Miras Dicabut, Ferry Koto: Jadi Sekarang Boleh Usaha Miras di Seluruh NKRI?

- 2 Maret 2021, 17:49 WIB
Aktivis gerakan koperasi dan pemberdayaan ekonomi rakyat, Ferry Koto.
Aktivis gerakan koperasi dan pemberdayaan ekonomi rakyat, Ferry Koto. /Twitter @ferrykoto

"Apalagi di ayat 3 disebutkan bahwa pengaturan lebih lanjut terkait persyaratan penanaman modal diatur di Perppres. Nah, Perppres yg dimaksud pasal 77 itu kan sudah keluar. yakni Perppres 10/2021. Dan Perppres itu kini membebaskan MIRAS, tak mengatur sama sekali, dihapus. haha," ujar Ferry Koto.

Ia menganggap bahwa Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ditetapkan untuk membatasi penanaman modal terkait miras di seluruh NKRI. Namun, kini peraturan itu telah dicabut Presiden Jokowi.

Baca Juga: Perpres Izin Investasi Miras Resmi Dicabut, Zubairi Djoerban: Alhamdulillah Jokowi Mendengar, Terima Kasih!

"Jadi mulai sekarang boleh menanam modal atau buka usaha MIRAS diseluruh NKRI? Kalau merujuk UU, boleh. Tak ada pembatasan. Karena Perppres 10/2021 yang membatasi, telah dicabut lampiran terkait pembatasan Mirasnya," kata Ferry Koto, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Ia pun juga mengatakan bahwa sebenarnya ini merupakan niat baik dari Presiden Jokowi yang ingin membatasi miras dan investasi miras dengan ketat.

Akan tetapi, kini telah kalah dari kubu yang ingin miras tak diatur, karena Perpresnya telah resmi dicabut.

Baca Juga: Yakin Jokowi Cabut Perpres Miras, Muannas: Demi Akhiri Adanya Politisasi Pihak yang Manfaatkan Situasi

"Jadi sebenarnya, niat baik pak @jokowi yg ingin menjaga moral anak bangsa, dg MEMBATASI investasi MIRAS jg perdagangan MIRAS dgn ketat, yg TELAH DIBUKA LUAS pasal 77 UU Ciptakerja, kini harus kalah dgn yang ingin MIRAS tak diatur. Siapa yg menjaga moral dan taat UU sebenarnya?," kata Ferry Koto.

Ferry Koto juga merasa kasihan dengan Presiden Jokowi, karena telah melaksanakan sumpah jabatan yakni dengan menjalankan UU selurus-lurusnya, dan sesuai konstitusi, kini malah ditekan untuk melanggar sumpah jabatan.

"Kasihan Pres @jokowi. Melaksanakan sumpah jabatan menjalankan UU selurusnya, sesuai konstitusi, dgn keluarkan Perppres yg mengatur DIANTARANYA investasi Miras sesuai perintah UU, malah ditekan untuk melanggar sumpah jabatan dan konstitusi. Kita ini negara apa? Hukum apa bukan?," ujar Ferry Koto.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah