PR DEPOK – Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid turut mengomentari pencabutan peraturan tentang investasi industri minuman keras (miras).
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mencabut Perpres tentang perizinan investasi industri miras di Indonesia, Selasa 2 Maret 2021.
Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Keputusan pencabutan Perpres perizinan investasi miras itu dilakukan Jokowi setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, terutama ulama.
Terkait hal itu, Muannas Alaidid mengatakan, keputusan yang diambil Jokowi untuk mencabut Perpres perizinan investasi miras dinilai sudah tepat.
“Sdh tepat pak @jokowi cabut perpres miras,” kata Muannas Alaidid sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @muannas_alaidid.
Ia menilai bahwa pencabutan itu dilakukan demi mengakhiri kontroversi yang ada di tengah masyarakat.