PR DEPOK - Presiden Jokowi akhirnya telah resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, pada Selasa, 2 Maret 2021.
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Presiden Jokowi.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Diduga Korupsi untuk Bayar Utang Dana Kampanye, KPK Lakukan Penelusuran
Dicabutnya Peraturan tersebut, banyak pihak yang menanggapi, yakni salah satunya dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Cholil Nafis.
Ia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Jokowi karena telah mencabut Perpres terkait investasi industri miras tersebut.
Hal itu diungkapkannya di akun Twitter pribadinya @cholilnafis, pada Selasa, 2 Maret 2021.
"Saya ucapkan terima kasih kpd Pak Presiden @jokowi atas kepekaan menerima aspirasi umat. . Bahwa legalisasi investasi miras, dalam lampiran no. 31-32 Perpres Nomor 10 tahun 2021 dicabut. . Mudah2-an negeri ini berkah n sejahtera," ujar Cholil Nafis.