Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Industri Miras, Cholil Nafis: Terima Kasih Atas Kepekaan Terima Aspirasi

- 2 Maret 2021, 16:51 WIB
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH. Muhammad Cholil Nafis. /Instagram/Tangkapan layar @cholilnafis
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH. Muhammad Cholil Nafis. /Instagram/Tangkapan layar @cholilnafis /

PR DEPOK - Presiden Jokowi akhirnya telah resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, pada Selasa, 2 Maret 2021.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Presiden Jokowi.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Diduga Korupsi untuk Bayar Utang Dana Kampanye, KPK Lakukan Penelusuran

Dicabutnya Peraturan tersebut, banyak pihak yang menanggapi, yakni salah satunya dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Cholil Nafis.

Ia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Jokowi karena telah mencabut Perpres terkait investasi industri miras tersebut.

Hal itu diungkapkannya di akun Twitter pribadinya @cholilnafis, pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Perpres Soal Miras Dicabut, Ferdinand: Perlu Diingat Pak Jokowi Tak Pernah Legalisasi, karena Sudah dari Dulu

"Saya ucapkan terima kasih kpd Pak Presiden @jokowi atas kepekaan menerima aspirasi umat. . Bahwa legalisasi investasi miras, dalam lampiran no. 31-32 Perpres Nomor 10 tahun 2021 dicabut. . Mudah2-an negeri ini berkah n sejahtera," ujar Cholil Nafis.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah