Jokowi Resmi Cabut Perpres Terkait Investasi Industri Miras, HNW: Semoga Kedepan Tidak Terulang Lagi

- 2 Maret 2021, 15:11 WIB
Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid. /Dok. dpr.go.id

PR DEPOK - Presiden Jokowi akhirnya telah resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, pada Selasa, 2 Maret 2021.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Presiden Jokowi.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Maret 2021, Andin Curiga Al Sembunyikan Suatu Hal Darinya

Dicabutnya Peraturan tersebut, banyak pihak yang menanggapi, yakni salah satunya dari Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.

Ia merasa bersyukur dan mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Jokowi.

Hal itu diungkapkannya di akun Twitter pribadinya @hnurwahid pada Selasa, 2 Maret 2021.

"Dan terbukti, akhirnya Presiden @jokowi mencabut Lampiran yg mengizinkan investasi miras. Alhamdulillah dan terimakasih Presiden @jokowi," ujar Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Miras, Shamsi Ali: ke Depannya, Masalah Berkaitan Agama Dikaji dengan Ulama

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x