PR DEPOK – Presiden RI Joko Widodo secara mengejutkan mengumumkan bahwa ia mencabut kembali izin investasi industri miras yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021.
Dalam video yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada 2 Maret 2021, Jokowi mengaku telah menerima banyak masukan dari ulama tentang Perpres yang salah satu poinnya melegalkan industri miras ini.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan –masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” demikian pernyataan presiden ke-7 RI itu, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Baca Juga: Usai Terima Banyak Masukan, Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Pembukaan Investasi Industri Miras
Untuk diketahui, sebelumnya Perpres yang melegalkan industri miras di sejumlah wilayah ini sempat meresahkan publik lantaran dinilai akan membawa dampak buruk bagi masyarakat Indonesia. Tak sedikit pihak yang meminta agar Perpres ini dicabut kembali oleh Jokowi.
Sejumlah pihak yang dengan tegas menyatakan penolakan terhadap Perpres yang ditandatangani pada 2 Februari 2021 ini, di antaranya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan PP Muhammadiyah.
“Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler,” ungkap Sekretaris Jenderal PBNU, Ahmad Helmy dalam keterangannya pada Senin, 1 Maret 2021.
Menurut Sekjen PBNU itu, meskipun Indonesia bukan negara agama, tetapi masyarakatnya hidup beragama, sehingga perlu adanya pertimbangan tentang dampak buruk yang akan terjadi jika miras dilegalkan.