PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 2 Maret 2021.
Jokowi mengungkapkan bahwa keputusan itu ia ambil setelah mendengar sejumlah masukan.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar presiden.
Sebelumnya, Joko Widodo membuka izin investasi untuk industri miras dari skala besar hingga kecil terhitung sejak tahun ini.
Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) setelah sebelumnya industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.
Kebijakan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.