Aturan ini juga merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangai Presiden Jokowi dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Namun, Perpres ini menuai polemik dari berbagai pihak di antaranya PBNU dan PP Muhammadiyah yang menolak keras pembukaan perizinan investasi miras ini.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menolak Perpres investasi miras lantaran diharamkan dalam Al Quran dan akan menimbulkan mudharat.
“Kami sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi minuman keras,” kata Said Aqil seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Selain itu, Said menolak rencana pemerintah menjadikan industri miras keluar dari Daftar Negatif Investasi.
Dia mengatakan seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Sebagaimana kaidah fiqih menyebutkan, tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).
“Karena agama telah tegas melarang maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” imbuh dia.
Oleh karena itu Saiq Aqil menilai bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari minuman keras sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi.