“Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama. Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan kemudaratannya,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad juga menuturkan tanggapan yang sama terkait legalisasi industri miras di Indonesia ini.
“Mudaratnya besar. Oleh karena itu kami menyesalkan dan sangat tidak setuju kepada pemerintah membuka izin untuk industri minol ini dengan skala besar walaupun hanya di empat provinsi apapun alasannya,” ungkap Dadang dalam keterangannya.
Ia menilai, dampak buruk yang dapat timbul dari diizinkannya produksi dan investasi miras ini dapat terasa di seluruh Indonesia. Bahkan, lanjutnya, izin investasi miras ini juga dapat mempengaruhi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia.***