PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024, Harun Masiku, masih berada di Indonesia.
Sebelumnya, Harun Masiku, yang merupakan Caleg PDIP tersebut, telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menuturkan, pihaknya yakin Harun Masiku masih ada di Indonesia karena pintu-pintu keluar resmi dari Indonesia sudah ditutup untuknya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Perpres Miras Usai Terima Masukan dari Ulama hingga Provinsi dan Daerah
"Kami meyakini yang bersangkutan masih di dalam negeri, kalau sistemnya berjalan dengan baik. Pintu-pintu keluar yang resmi itu kan sudah ditutup," ucap Alex di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Namun, Alex juga tidak mengelak jika Harun Masiku bisa saja telah keluar dari Indonesia melalui pintu-pintu yang tidak terdeteksi oleh aparat.
"Kecuali dia kemudian keluarnya lewat pintu-pintu yang tidak terdeteksi seperti perahu kan. Kalau lewat pintu resmi yang dijaga imigrasi tidak akan lolos," kata Alex.
Baca Juga: Satu Tahun Pandemi Covid-19: PB IDI Sarankan Pemerintah Lakukan 4 Strategi Ini
Alex mengungkapkan, bahwa KPK telah membentuk dua satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas memburu Harun Masiku bersama enam tersangka lainnya yang telah masuk dalam DPO.