PR DEPOK - Presiden Joko Widodo belum lama ini mengizinkan investasi untuk industri minuman keras (miras). Hal ini sontak membuat banyak pihak memberikan kritik tajam ke Presiden Jokowi.
Peraturan tentang investasi industri miras ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).
Akan tetapi, karena banyaknya pihak yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut, Presiden Jokowi akhirnya telah resmi mencabut Perpres tersebut pada Selasa, 2 Maret 2021.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Presiden Jokowi.
Perlu diketahui, bahwa Perpres tersebut sebagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, dan terbit pada 2 Februari 2021 lalu.
Di dalam Perpres tersebut memang tidak mengatur miras secara khusus, tetapi tentang penanaman modal.