Usai Terima Banyak Masukan, Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Pembukaan Investasi Industri Miras

- 2 Maret 2021, 14:28 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Sekretariat Kabinet RI

Di dalam beleid tersebut disebutkan bahwa ada empat daerah di Indonesia yang diizinkan untuk industri miras ini, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Presiden Jokowi menuturkan bahwa keputusannya mencabut Perpres tentang perizinan investasi industri miras ini diambil setelah mendengarkan berbagai macam masukan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Terima Masukan dari Para Ulama, Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Terkait Investasi Industri Miras

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Presiden Jokowi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Investasi miras ini disebutkan dalam lampiran III Perpres No. 10/2021 yang hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, yakni tentunya dengan memperhatikan budaya di empat wilayah tersebut.

Akan tetapi penanaman modal industri di luar daerah yang disebutkan, dapat melakukannya juga dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Perpres Miras Usai Terima Masukan dari Ulama hingga Provinsi dan Daerah

Hal ini termuat di dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b, yakni dapat dilakukan juga di luar daerah tersebut, apabila adanya usulan dari Gubernur di daerah yang dimaksud dan ditetapkan oleh Kpala Badan Koordinasi Penanaman Modal.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah