PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.
Menurut keterangan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, korupsi itu dilakukan untuk membayar utang dana kampanye.
Hal tersebut disampaikan langsung Marwata di Gedung KPK di Jakarta pada Selasa, 2 Maret 2021.
“Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja, apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat,” ujar Marwata dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Kata dia, pihaknya menduga Nurdin Abdullah memberikan kontrak proyek kepada rekanan yang mendukungnya atau pernah menjadi tim kampanyenya saat pencalonannya sebagai gubernur Sulsel.
Untuk diketahui, Nurdin Abdullah pernah menjadi Bupati Bantaeng, Sulsel. Pada Pilkada Sulsel, turut mengantarkan Nurdin Abdullah ke kursi gubernur dengan diusung PDI Perjuangan, PAN, dan PKS.
Baca Juga: Satu Tahun Pandemi Covid-19, Kemenkes Temukan Dua Kasus Mutasi SARS-CoV-2 B117 di Indonesia
“Sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan berikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan tetapi semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan,” katanya.