Nurdin Abdullah Diduga Korupsi untuk Bayar Utang Dana Kampanye, KPK Lakukan Penelusuran

- 2 Maret 2021, 16:44 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Februari 2021.`
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Februari 2021.` /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

“Kami belum tahu detail seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang tersebut."

Sebagai informasi, survei KPK pada 2018 mencatat 83,8 persen calon kepala daerah berjanji akan memenuhi harapan donatur ketika calon memenangkan Pilkada.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Begini Kata Manajemen

Kasus tersebut terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Dua tersangka lain, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel, Edy Rahmat yang juga orang kepercayaan Nurdin Abdullah, dan Agung Sucipto selaku kontraktor.

Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Rahmat dari Sucipto.

Lebih jauh, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020.

Baca Juga: Minta Jokowi Ungkap Alasan Sempat Izinkan Investasi Miras, Mardani: Ini Memalukan Presiden, Jangan Terulang

Nurdin Abdullah diduga menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021, melalui ajudannya bernama Samsul Bahri, Nurdin Abdullah menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021, Nurdin Abdullah menerima uang senilai Rp2,2 miliar.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah