Nurdin Abdullah Diduga Korupsi untuk Bayar Utang Dana Kampanye, KPK Lakukan Penelusuran

- 2 Maret 2021, 16:44 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Februari 2021.`
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Februari 2021.` /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.

Menurut keterangan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, korupsi itu dilakukan untuk membayar utang dana kampanye.

Hal tersebut disampaikan langsung Marwata di Gedung KPK di Jakarta pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Perpres Soal Miras Dicabut, Ferdinand: Perlu Diingat Pak Jokowi Tak Pernah Legalisasi, karena Sudah dari Dulu

“Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja, apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat,” ujar Marwata dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Kata dia, pihaknya menduga Nurdin Abdullah memberikan kontrak proyek kepada rekanan yang mendukungnya atau pernah menjadi tim kampanyenya saat pencalonannya sebagai gubernur Sulsel.

Untuk diketahui, Nurdin Abdullah pernah menjadi Bupati Bantaeng, Sulsel. Pada Pilkada Sulsel, turut mengantarkan Nurdin Abdullah ke kursi gubernur dengan diusung PDI Perjuangan, PAN, dan PKS.

Baca Juga: Satu Tahun Pandemi Covid-19, Kemenkes Temukan Dua Kasus Mutasi SARS-CoV-2 B117 di Indonesia

“Sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan berikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan tetapi semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan,” katanya.

“Kami belum tahu detail seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang tersebut."

Sebagai informasi, survei KPK pada 2018 mencatat 83,8 persen calon kepala daerah berjanji akan memenuhi harapan donatur ketika calon memenangkan Pilkada.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Begini Kata Manajemen

Kasus tersebut terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Dua tersangka lain, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel, Edy Rahmat yang juga orang kepercayaan Nurdin Abdullah, dan Agung Sucipto selaku kontraktor.

Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Rahmat dari Sucipto.

Lebih jauh, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020.

Baca Juga: Minta Jokowi Ungkap Alasan Sempat Izinkan Investasi Miras, Mardani: Ini Memalukan Presiden, Jangan Terulang

Nurdin Abdullah diduga menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021, melalui ajudannya bernama Samsul Bahri, Nurdin Abdullah menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021, Nurdin Abdullah menerima uang senilai Rp2,2 miliar.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah