PR DEPOK – Pakar telematika, Roy Suryo turut memberikan pendapatnya terkait pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Seperti diketahui bersama, dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut mengatur izin investasi minuman keras (miras).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengizinkan investasi untuk industri miras. Hal itu pun lantas membuat banyak pihak memberikan kritik tajam pada Jokowi.
Akan tetapi, menyusul banyaknya pihak yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut, Jokowi akhirnya resmi mencabut Perpres tersebut pada Selasa, 2 Maret 2021.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa, 2 Maret 2021.
“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi.
Menanggapi pernyataan tersebut, Roy Suryo memberikan masukannya melalui akun Twitter miliknya @KRMTRoySuryo2.