Pastikan Perpres Tetap Berlaku Meski Poin Miras Dicabut Jokowi, Bahlil Lahadalia Minta Ini pada Publik

- 2 Maret 2021, 18:41 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. /ARAHKATA/Instagram.com/@bahlillahadalia

PR DEPOK – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, memberikan tanggapan terkait dengan dicabutnya izin investasi industri miras oleh Presiden RI Joko Widodo.

Dalam keterangannya, ia meminta agar publik tak lagi mempermasalahkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal ini, katanya, lantaran poin yang mengatur izin investasi minuman keras (miras) juga sudah dicabut oleh Jokowi.

Baca Juga: Protes Perpres Investasi Miras Dicabut, Ferry Koto: Jadi Sekarang Boleh Usaha Miras di Seluruh NKRI?

“Sekarang lampiran ini sudah dicabut, dan itu akan kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Bahlil dalam keterangan pada Selasa, 2 Maret 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurutnya, jika diberikan rentang nilai hingga 100, Perpres yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja itu mendapatkan nilai 90.

Ia menuturkan, Perpres yang ditandatangani presiden pada 2 Februari 2021 lalu itu mencakup poin-poin yang mengatur investasi secara komprehensif, mulai dari bidang usaha prioritas, UMKM, dan investasi yang terbuka dan bersyarat.

Baca Juga: Kata Roy Suryo Usai Perpres Miras Dicabut: Tak Cukup, Presiden Harus Pecat Pihak yang Jerumuskan Ide Sesat Itu

Untuk diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini memiliki tiga lampiran, yakni Lampiran I tentang Daftar Bidang Usaha Prioritas, Lampiran II tentang Daftar Bidang Usaha yang Dialokasikan atau Kemitraan dengan K-UMKM, serta Lampiran III tentang Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Tertentu.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x