Lampiran yang selama ini diperdebatkan publik adalah Lampiran III, khususnya poin 31, 32, dan 33 dengan total enam halaman, yang memuat tentang tata cara mendapatkan perizinan di industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.
“Ya kurangnya (nilai) 10 itu mungkin masukan dari masyarakat soal poin 31, 32, 33 (soal tata cara perizinan industri minuman keras),” papar Bahlil lebih lanjut.
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 2 Maret 2021: 36.210 Positif, 32.157 Sembuh, 732 Meninggal Dunia
Ia pun berharap agar Perpres dan sejumlah peraturan yang diterbitkan dan disusun oleh pemerintah ini dapat membantu dalam upaya memulihkan pertumbuhan perekonomian nasional.
Mantan Ketua Umum Hipmi itu menuturkan, meskipun poin soal perizinan investasi miras di Lampiran III sudah dicabut, Perpres tersebut tetap akan berlaku mulai 4 Maret 2021.
“Perpres-nya tidak dicabut semua. Yang dicabut hanya Lampiran III poin 31, 32, 33, karena itu yang berbicara tentang alkohol. Itu yang dicabut. Selebihnya tidak dicabut,” lanjutnya.
Tak hanya itu, ia menekankan bahwa Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu diterbitkan untuk mendukung kepastian berusaha, kemudahan perizinan dan ketepatan waktu pemberian izin usaha. Perpres juga hadir sebagai bentuk dukungan terhadap kolaborasi dengan UMKM.
“Perpres 10/2021 intinya bagaimana kita masuk di bidang-bidang usaha dalam konteks percepatan investasi,” tutup Bahlil di akhir keterangannya.***