g. Memiliki legalitas usaha minimal Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
h. Berpendidikan formal atau sederajat paling rendah SLTP yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah terakhir.
i. Belum pernah menerima program bantuan dana bagi wirausaha dan bantuan pemerintah lainnya dan Kemenkop UKM yang dibuktikan dengan persyaratan tertulis dari yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam contoh dua diketahui oleh dinas yang membidangi urusan koperasi dan UMKM provinsi/kabupaten/kota.
j. Memiliki rekomendasi dinas yang membidangi urusan koperasi dan UMKM kabupaten/kota dan surat dukungan/pengantar dinas koperasi.
k. Memiliki sertifikat pelatihan sesuai bidang urusan koperasi dan/atau pelatihan tentang kewirausahaan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah dengan lembaga pendidikan pelatihan yang terdaftar paling lama 2 tahun.
l. Tidak berstatus sebagai pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, BUMN/BUMD.
m. Ketentuan mengenai wirausaha penerima program bantuan sebagaimana dimaksud adalah huruf j dan huruf k dapat dikecualikan dalam terdapat program prioritas dan/atau kebjakan lain yang ditetapkan oleh pemerintah.***