Bantuan Dana bagi Wirausaha Masih Bisa Diajukan Sampai 30 Juni 2021, Berikut Persyaratannya

- 20 Juni 2021, 11:55 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /200degrees/Pixabay

PR DEPOK - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memperpanjang batas waktu pengajuan proposal program bantuan dana bagi wirausaha sampai 30 Juni 2021.

Melalui bantuan dana untuk wirausaha ini, UMKM Indonesia akan mampu untuk mengakselarasi kebangkitan Future SMS demi pulihnya ekonomi Indonesia,” tulis Kemenkop UKM melalui akun resmi Instagramnya yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

1.300 wirausaha diprioritaskan bagi daerah afirmatif seperti daerah yang terdampak bencana tertinggal, dan perbatasan.

Baca Juga: Terinfeksi Covid-19 Saat Kunjungan Kerja, Jubir Satgas: Terpapar Saat Daya Tahan Tubuh Turun dan Kelelahan

Selain itu, kelompok penyandang disabilitas dan pemenuhan amanat inpres seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP) sesuai prosedur dan ketentuan yang telah diterapkan.

Berikut tata cara pengajuan proposal program bantuan dana bagi wirausaha.

1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke dinas terkait koperasi dan UKM kabupaten/kota.

2. Verifikasi calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan dinas koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Baca Juga: Lucinta Luna Sebut Dapat Tawaran Nyanyi Lagi: Berkat Dewi Perssik, Makasih Mamihku Sayang

3.Proposal direkomendasikan oleh dinas dan UKM kabupaten/kota dan surat dukungan atau pengantar dari dinas provinsi.

Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Nomor 01 Tahun 2021 Bab II Pelaksanaan poin C menyebutkan nilai program bantuan berupa dana/uang diperuntukkan bagi wirausaha maksimal sebesar Rp7 juta dengan syarat berikut.

a. Individu yang memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi dikembangkan.

b. Memiliki perencanaan pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul sebagaimana tercantum pada contoh informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha.

Baca Juga: Mardani Ali Sebut Usulan Jabatan Presiden Tiga Periode Bunuh Demokrasi: Pak Jokowi Perlu Lebih Tegas Menentang

c. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tempat tinggal/surat keterangan domisili yang berlaku.

d. Berusia maksimal 45 tahun.

e. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan dengan nilai tabungan di atas saldo minimal.

f. Memiliki nomor pokok wajib pajak yang aktif atas nama calon penerima program bantuan.

Baca Juga: Bansos Bulan Juni 2021 Kapan Cair? Simak Penjelasannya dan Ikuti Langkah Berikut Ini

g. Memiliki legalitas usaha minimal Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

h. Berpendidikan formal atau sederajat paling rendah SLTP yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah terakhir.

i. Belum pernah menerima program bantuan dana bagi wirausaha dan bantuan pemerintah lainnya dan Kemenkop UKM yang dibuktikan dengan persyaratan tertulis dari yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam contoh dua diketahui oleh dinas yang membidangi urusan koperasi dan UMKM provinsi/kabupaten/kota.

j. Memiliki rekomendasi dinas yang membidangi urusan koperasi dan UMKM kabupaten/kota dan surat dukungan/pengantar dinas koperasi.

Baca Juga: Pertanyaan Pilih Alquran atau Pancasila Dinilai Teknik Adu Domba, Fadli Zon: Jelas Hina Agama dan Harus Diusut

k. Memiliki sertifikat pelatihan sesuai bidang urusan koperasi dan/atau pelatihan tentang kewirausahaan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah dengan lembaga pendidikan pelatihan yang terdaftar paling lama 2 tahun.

l. Tidak berstatus sebagai pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, BUMN/BUMD.

m. Ketentuan mengenai wirausaha penerima program bantuan sebagaimana dimaksud adalah huruf j dan huruf k dapat dikecualikan dalam terdapat program prioritas dan/atau kebjakan lain yang ditetapkan oleh pemerintah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x