3.Proposal direkomendasikan oleh dinas dan UKM kabupaten/kota dan surat dukungan atau pengantar dari dinas provinsi.
Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Nomor 01 Tahun 2021 Bab II Pelaksanaan poin C menyebutkan nilai program bantuan berupa dana/uang diperuntukkan bagi wirausaha maksimal sebesar Rp7 juta dengan syarat berikut.
a. Individu yang memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi dikembangkan.
b. Memiliki perencanaan pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul sebagaimana tercantum pada contoh informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha.
c. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tempat tinggal/surat keterangan domisili yang berlaku.
d. Berusia maksimal 45 tahun.
e. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan dengan nilai tabungan di atas saldo minimal.
f. Memiliki nomor pokok wajib pajak yang aktif atas nama calon penerima program bantuan.
Baca Juga: Bansos Bulan Juni 2021 Kapan Cair? Simak Penjelasannya dan Ikuti Langkah Berikut Ini