Bantuan Dana bagi Wirausaha Masih Bisa Diajukan Sampai 30 Juni 2021, Berikut Persyaratannya

- 20 Juni 2021, 11:55 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /200degrees/Pixabay

3.Proposal direkomendasikan oleh dinas dan UKM kabupaten/kota dan surat dukungan atau pengantar dari dinas provinsi.

Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Nomor 01 Tahun 2021 Bab II Pelaksanaan poin C menyebutkan nilai program bantuan berupa dana/uang diperuntukkan bagi wirausaha maksimal sebesar Rp7 juta dengan syarat berikut.

a. Individu yang memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi dikembangkan.

b. Memiliki perencanaan pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul sebagaimana tercantum pada contoh informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha.

Baca Juga: Mardani Ali Sebut Usulan Jabatan Presiden Tiga Periode Bunuh Demokrasi: Pak Jokowi Perlu Lebih Tegas Menentang

c. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tempat tinggal/surat keterangan domisili yang berlaku.

d. Berusia maksimal 45 tahun.

e. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan dengan nilai tabungan di atas saldo minimal.

f. Memiliki nomor pokok wajib pajak yang aktif atas nama calon penerima program bantuan.

Baca Juga: Bansos Bulan Juni 2021 Kapan Cair? Simak Penjelasannya dan Ikuti Langkah Berikut Ini

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x