PR DEPOK – BLT subsidi gaji akan kembali dicairkan oleh pemerintah pada tahun 2021 ini melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Untuk diketahui, penerima BLT subsidi gaji tahun 2021 ini dapat dicek melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Di akhir artikel ini, Anda bisa menyimak cara cek penerima BLT subsidi gaji tahun 2021 dengan klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, pemerintah melalui Kemnaker berencana akan mencairkan BLT subsidi gaji tahun 2021 dari bulan Juni hingga Juli 2021 mendatang.
Sebagai catatan, syarat untuk mendapatkan BLT subsidi gaji tahun 2021 bila mengacu Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.