PR DEPOK – Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp1,2 juta tahap 2 masih cair hingga akhir Juni 2021. Simak persyaratan untuk mendapatkan Banpres BPUM.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan dana BLT UMKM senilai Rp1,2 juta kepada para pelaku usaha mikro.
Untuk pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 akan berakhir hingga tanggal 28 Juni 2021. Oleh sebab itu, para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan dananya, segera daftar di Kantor Dinas Koperasi setempat.
Kemenkop dan UKM akan memberikan dana BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 hanya kepada para pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.
Berikut ini persyaratan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2, antara lain:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai NIK dan KTP
3. Memiliki Usaha Mikro