BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 Masih Cair, Simak Persyaratan untuk Dapat BPUM

- 21 Juni 2021, 13:05 WIB
Ilustrasi bantuan tunai BPUM 2021.
Ilustrasi bantuan tunai BPUM 2021. /Instagram/@diskoperindag.pemalang/

PR DEPOK – Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp1,2 juta tahap 2 masih cair hingga akhir Juni 2021. Simak persyaratan untuk mendapatkan Banpres BPUM.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan dana BLT UMKM senilai Rp1,2 juta kepada para pelaku usaha mikro.

Untuk pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 akan berakhir hingga tanggal 28 Juni 2021. Oleh sebab itu, para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan dananya, segera daftar di Kantor Dinas Koperasi setempat.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UMKM BPUM Kota Pekalongan 2021 Secara Online Melalui Link tinyurl.com/bpum21kotapkl

Kemenkop dan UKM akan memberikan dana BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 hanya kepada para pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Berikut ini persyaratan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2, antara lain:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x