Baca Juga: Syarat Pencairan BPUM 2021 di BRI atau BNI untuk Cairkan Bantuan UMKM 2021 Tahap 2
2. Serahkan dokumen
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
a. NIK sesuai dengan e-KTP
b. Nomor Kartu Keluarga (KK)
c. Nama lengkap sesuai e-KTP
Baca Juga: Cara Daftar BPUM 2021 Online DKI Jakarta Melalui Link Pendaftaran Per Kecamatan
d. Tanggal lahir