PR DEPOK – Pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021, bisa segera melakukan cek daftar penerima bantuan BPUM 2021.
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui website yang disediakan pihak Bank Negara Indonesia (BNI).
Untuk diketahui, saat ini BPUM 2021 telah memasuki penyaluran tahap 2 yang akan berlangsung hingga 28 Juni 2021.
Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM E-Form BRI di eform.bri.co.id/bpum, Ikuti Langkah Mudah Ini
BPUM 2021 ditujukan kepada pelaku usaha mikro agar mampu bangkit dari kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Melalui BPUM 2021, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM 2021, bisa segera melakukan pendaftaran melalui Dinas Koperasi dan UKM di kota masing-masing.
Selengkapnya, bisa dilihat di artikel Pikirarakyat-depok.com tentang cara daftar BPUM 2021.