Cek Penerima BPUM 2021 Tahap 2 Melalui E-Form BRI

- 30 Juni 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi bantuan UMKM atau BPUM 2021.
Ilustrasi bantuan UMKM atau BPUM 2021. /Instagram/@bank_indonesia

PR DEPOK – Pendaftaran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 untuk tahap 2 telah ditutup pada 28 Juni 2021.

Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang sudah melakukan pendaftaran BPUM 2021 tahap 2, bisa segera melakukan cek apakah lolos menjadi penerima BPUM 2021.

Masyarakat pelaku usaha mikro bisa mengecek penerima BPUM 2021 tahap 2 secara online melalui E-Form yang disediakan BRI.

Baca Juga: Usai 70 Tahun Berjuang, China Akhirnya Dinyatakan Terbebas dari Malaria

Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos menjadi penerima BPUM 2021 tahap 2, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Bantuan sebesar Rp1,2 juta tersebut dapat dicairkan melalui kantor cabang BRI yang telah ditentukan.

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mengecek apakah lolos menjadi penerima BPUM 2021 tahap 2, bisa mengakses E-Form BRI dengan link eform.bri.co.id/bpum.

Dalam melakukan cek penerima BPUM 2021 tahap 2 melalui E-Form BRI, pelaku usaha mikro hanya tinggal menggunakan NIK KTP yang sebelumnya telah didaftarkan saat pendaftaran BPUM 2021.

Untuk lebih jelasnya, berikut cara cek penerima BPUM 2021 tahap melalui E-Form BRI.

Baca Juga: Ria Ricis Bantah Putus dari Harris Vriza: Baru Kemarin kok Dia ke Rumah, Masih Berhubungan Baik

Cara Cek Penerima BPUM 2021 Tahap 2 Melalui E-Form BRI

1. Login via eform.bri.co.id/bpum.

2. Gunakan nomor NIK KTP.

3. Masukkan kode verifikasi.

4. Klik Proses Inquiry.

5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Bagi pelaku usaha mikro yang telah terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 tahap 2, bisa melakukan pencairan bantuan di BRI.

Adapun syarat dokumen untuk pencairan BPUM 2021 yakni sebagai berikut.

Syarat Dokumen Pencairan BPUM 2021 di BRI

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: WHO Dikabarkan Larang Vaksinasi Covid-19 untuk Anak-Anak, Simak Fakta Sebenarnya

1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

3. Identitas diri (KTP).

4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Contoh maupun link download SPTJM bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait contoh SPTJM.

Untuk lebih lengkapnya mengenai cara pencairan BPUM 2021, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara mencairkan BPUM di BRI.

Layanan Pengaduan

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021 bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

Baca Juga: Sebut Dukung BEM UI Sama dengan Bela FPI yang Dilarang Negara, Husin Shihab: Bubarin Aja, Unfaedah!

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi UKM, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah