Cara Daftar PKH 2021 Beserta Cara Cek Online Penerima PKH 2021 Lewat HP

- 7 Juli 2021, 07:10 WIB
Tampilan laman dtks.kemensos.go.id.
Tampilan laman dtks.kemensos.go.id. //setkab.go.id//

PR DEPOK – Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan untuk penyaluran tahap 3 pada Juli 2021.

Untuk mendapatkan bansos PKH 2021, masyarakat harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Masyarakat bisa melakukan daftar bansos PKH 2021 melalui aparat pemerintahan setempat. Selengkapnya, bisa disimak pada akhir artikel ini.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan mempercepat penyaluran bansos PKH tahap 3 pada pekan ini atau pekan kedua Juli 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Juli 2021: Demi Membela Elsa, Mama Sarah Mengaku Bahwa Ia yang Membunuh Roy

Percepatan ini dilakukan sebagai respon pemerintah terhadap penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Bansos PKH 2021 ditargetkan akan diberikan kepada 10 juta KPM.

Melalui bansos PKH 2021, KPM PKH akan mendapatkan dana bantuan yang disesuaikan dengan kondisi KPM, dengan maksimal diberikan untuk 4 jiwa dalam satu KPM.

Pada penyaluran bansos PKH tahap 3 2021 ini, KPM PKH akan mendapatkan bantuan 3 bulan sekaligus, dengan rincian bantuan untuk ibu hamil/nifas sebesar Rp750.000, dan anak usia dini 0-6 tahun Rp750.000.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Indonesia Kembali Pecah Rekor, Gus Umar: Kata Opung Semua Aman dan Terkendali

Kemudian, penyandang disabilitas berat sebesar Rp600.000, dan warga lanjut usia Rp600.000.

Untuk pendidikan anak SD/Sederajat sebesar Rp225.000, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp375.000, serta pendidikan anak SMA/Sederajat Rp450.000.

Seperti yang telah disebutkan, bansos PKH 2021 diberikan kepada KPM yang terdata dalam DTKS Kemensos.

Dengan begitu, untuk mendapatkan bansos PKH 2021, maka masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu menjadi peserta KPM PKH DTKS Kemensos.

Baca Juga: Simak Rincian Besaran Nominal Bansos PKH Tahap 3 2021 yang Cair pada Juli 2021

Adapun syarat daftar KPM PKH DTKS Kemensos, yakni sebagai berikut.

Syarat Peserta PKH

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) yang memiliki keluarga dengan:

- Komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia 0 sampai 6 tahun;

- Komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun;

- Komponen pendidikan keluarga dengan anak yang masih bersekolah SD/ sederajat, SMP/ sederajat, dan SMA / sederajat.

Jika telah sesuai dengan syarat, maka bisa melakukan pendaftaran dengan cara berikut.

Baca Juga: Luhut Sebut Indonesia Beruntung Punya Presiden seperti Jokowi, Christ Wamea: Banyak di Solo

Cara Daftar Peserta DTKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika sudah melakukan pendaftaran peserta KPM PKH DTKS Kemensos, Anda dapat melakukan pengecekan apakah lolos dan berhak mendapatkan bansos PKH dari Kemensos.

Baca Juga: Luhut Sebut Pemerintah Minta Bantuan China Tangani Covid-19, Iwan Sumule: Lucu, Kebodohan Dipertontonkan!

Pengecekan bisa dilakukan secara online lewat komputer, laptop, atau hp android melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan cara berikut.

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan hp android, komputer, atau laptop yang mendukung akses internet.

2. Setelah masuk ke laman cek bansos kemensos, pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” silahkan pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan nama sesuai KTP pada kolom yang tersedia.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru

5. Lalu, klik tombol “CARI”.

Nantinya, sistem akan mencocokan Nama KPM dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database DTKS.

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah