Cara Mendapatkan Bansos Tunai BST Mei-Juni 2021 Sebesar Rp600 Ribu

- 7 Juli 2021, 07:20 WIB
 Ilustrasi dana bantuan BST.
Ilustrasi dana bantuan BST. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat./

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

Jika telah melakukan pendaftaran dan berhak menjadi penerima bansos tunai atau BST Mei-Juni 2021, bisa melakukan pencairan melalui bank Himbara.

Selengkapnya, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara pencairan BST.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: pusdatin.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x