PR DEPOK – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 segera dibuka. Bagi Anda yang ingin mengikuti program ini, simak syarat dan cara daftar secara online melalui dashboard www.prakerja.go.id.
Pada masa PPKM Darurat, Kartu Prakerja masih menjadi program bantuan dari pemerintah, dan kini telah memasuki Gelombang 18.
Bagi Anda yang sudah berulangkali mendaftar Kartu Prakerja namun masih saja gagal, bisa mengikuti kembali pada Gelombang 18 yang akan dibuka nanti.
Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menyampaikan bahwa program Kartu Prakerja akan dilanjutkan.
Rencananya, Kartu Prakerja Gelombang 18 akan dibuka pada Juli 2021 ini atau Agustus 2021 dengan tambahan kuota mencapai 2,8 juta selama 2021.
"Program Kartu Prakerja untuk 2,8 juta peserta juga bisa dieksekusi di Juli-Agustus," kata Menkeu seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu, 11 Juli 2021.
Lantas apa saja yang dibutuhkan calon peserta untuk mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 18? Simak syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP