Kemudian 79.346 KK di Jakarta Barat, 210.344 KK di Jakarta Utara, lalu 4.120 KK di Kepulauan Seribu serta 55.346 KK di Jakarta Pusat.
Warga DKI Jakarta yang sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima BST 2021, bisa segera melakukan pencairan dana BST Juli 2021.
Pencairan dapat dilakukan langsung melalui ATM Bank DKI terdekat.
Namun, sebelum melakukan pencairan, pastikan diri telah terdaftar sebagai penerima BST DKI tahap 5 dan 6.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lakukan Blusukan Sembari Membagi Sembako dan Paket Obat bagi Masyarakat Terdampak
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs corona.jakarta.go.id.
Pengecekan dilakukan terlebih dahulu, sebab sebelumnya Dinsos DKI Jakarta melakukan pemutakhiran data penerima bantuan melalui musyawarah Kelurahan yang dihadiri oleh RT dan RW.
Sehingga, ada sejumlah penerima bantuan yang dihapus dari daftar penerima BST DKI.
Adapun penerima yang dihapus, yakni penerima yang meninggal dunia, pindah tempat tinggal, telah dianggap mampu, memiliki penghasilan tetap, serta terdaftar sebagai penerima PKH/BPNT dari Kemensos.