PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bansos tunai atau BST pada Juli 2021.
Penyaluran ini dilakukan sebagai respon pemerintah terhadap dampak dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Juli 2021.
BST yang disalurkan pada Juli 2021 merupakan BST untuk periode Mei-Juni 2021 yang akan disalurkan secara sekaligus.
Baca Juga: BST Kemensos Rp600 Ribu Sudah Cair untuk Warga DKI Jakarta
Dengan demikian, penerima akan mendapatkan dana bantuan BST sebesar Rp600.000 yang akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Untuk diketahui, sebelumnya BST Kemensos hanya disalurkan untuk Januari hingga April 2021.
Namun, pemerintah menambahkan alokasi dana bantuan untuk BST selama dua bulan lagi atau untuk periode Mei dan Juni 2021.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan bahwa pemerintah akan mempercepat penyaluran BST dan dapat diberikan mulai pekan kedua Juli 2021.
Baca Juga: Dorong Kinerja BTN Solusi, Bank BTN Gandeng PT Indofarma
Untuk realisasinya, PT Pos Indonesia sudah mulai menyalurkan BST Kemensos pada Senin, 19 Juli 2021 untuk warga di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat, Syafrizal mengatakan, pihaknya akan melakukan penyaluran hingga 27 Juli 2021.
"Sesuai instruksi Kantor Pusat PT Pos Indonesia, penyaluran BST dilakukan mulai tanggal 19 Juli sampai 27 Juli 2021," kata Syafrizal, Senin, 19 Juli 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Sudah Cair, Segera Cek Daftar Penerima Secara Online Lewat Link kjp.jakarta.go.id
BST dari Kemensos ini diberikan kepada warga yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima BST.
Bantuan tersebut akan diberikan kepada 10 juta KPM, dengan anggaran sebesar Rp2,3 triliun.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BST dari Kemensos, harus melakukan pendaftaran lebih dahulu sebagai KPM BST Kemensos.
Adapun syarat dan cara mendapatkan BST Kemensos 2021, yakni sebagai berikut.
Syarat Daftar KPM BST Kemensos 2021
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Cara Daftar KPM BST Kemensos 2021
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
Baca Juga: 77 Ribu Kepala Keluarga di Kota Bogor Mendapatkan Bansos (BST) dari Pemerintah
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
Jika telah melakukan pendaftaran KPM BST Kemensos, kemudian bisa melakukan cek apakah terdaftar sebagai penerima BST Mei-Juni 2021.
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui website DTKS Kemensos.
Selengkapnya, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang cara cek penerima BST Kemensos 2021.
Jika telah terdaftar sebagai penerima BST 2021 dari Kemensos, penerima bisa melakukan pencairan melalui kantor POS.
Khusus di Jabodetabek, pencairan BST Kemensos akan dikirim langsung ke alamat penerima atau melalui RT/RW setempat.
Untuk lebih jelasnya mengenai pencairan BST Kemensos, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara pencairan BST Kemensos.
Layanan Pengaduan
Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].
Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***