Cek Syarat dan Cara Dapatkan Diskon Subsidi Listrik PLN Agustus 2021

- 14 Agustus 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi diskon subsidi listrik PLN.
Ilustrasi diskon subsidi listrik PLN. /M Agung Rajasa/Antara

- Bagi pelanggan pascabayar (reguler), diskon listrik sebesar 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban);

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Tema Lomba BPIP Islamophobia Akut, Saidiman: Orang Ini yang Phobia Kajian Hukum Islam

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):

- Bagi pelanggan prabayar, token listrik gratis diberikan untuk pembelian token sebesar 25 persen;

- Bagi pelanggan pascabayar (reguler), token listrik gratis diberikan sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban).

Baca Juga: Kemenkes Sebut ASI Ekslusif Bantu Tingkatkan Kekebalan Tubuh Bayi dari Paparan Covid-19

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

- Pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA sampai dengan S-3/TM di atas 200 kVA);

- Pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA sampai dengan B-3/TM di atas 200 kVA);

Baca Juga: Anggota DPRD Jambi Mogok Kerja karena Insentif Belum Cair, dr. Andi: Apa Kabar Nakes yang Difitnah?

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Instagram @pln_id Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x