- Bagi pelanggan pascabayar (reguler), diskon listrik sebesar 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban);
2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
- Bagi pelanggan prabayar, token listrik gratis diberikan untuk pembelian token sebesar 25 persen;
- Bagi pelanggan pascabayar (reguler), token listrik gratis diberikan sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban).
Baca Juga: Kemenkes Sebut ASI Ekslusif Bantu Tingkatkan Kekebalan Tubuh Bayi dari Paparan Covid-19
3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
- Pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA sampai dengan S-3/TM di atas 200 kVA);
- Pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA sampai dengan B-3/TM di atas 200 kVA);
Baca Juga: Anggota DPRD Jambi Mogok Kerja karena Insentif Belum Cair, dr. Andi: Apa Kabar Nakes yang Difitnah?