Dana BSU 2021 Sedang Dicairkan ke Pekerja, Ini 6 Cara Cek Daftar Penerima di BPJS Ketenagakerjaan

- 16 Agustus 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi BSU 2021.
Ilustrasi BSU 2021. /Aprillio Akbar/Antara

PR DEPOK – Pemerintah sudah mulai mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 kepada para pekerja yang datanya sudah diserahkan BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pekan lalu.

BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan 1 juta data pekerja tahap pertama kepada Kemnaker dan dana BSU sudah mulai ditransfer langsung ke rekening pribadi masing-masing pekerja.

Sesuai dengan Permenaker No.16/2021, dana BSU tahun 2021 ini diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak pandemi.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Senin, 16 Agustus 2021: Taurus, Saatnya Meluangkan Waktu untuk Pasangan

Untuk mendapatkan dana BSU 2021, para pekerja harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Para pekerja calon penerima BSU adalah WNI;

2. Para pekerja memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta;

3. Para pekerja berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4;

Baca Juga: Kue Pernikahan Pangeran Charles dan Putri Diana yang Berusia 40 Tahun Terjual Seharga Rp36,8 Juta

4.Para pekerja bukan penerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Untuk mempermudah mengetahui apakah pekerja berhak atas dana BSU 2021, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan kanal-kanal informasi yang dapat diakses terkait cara dalam memperoleh BSU. Simak di bawah ini:

1. Situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id;

Baca Juga: Dituding di-Endorse Usai Divaksin Covid-19, Jerinx: Saya Berani Bersumpah, Paham?

2. Jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, pekerja bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu “Bantuan Subsidi Upah”;

3. Bisa melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

4. Bisa melalui WhatsApp nomor 081380070175;

5. Bisa melalui layanan masyarakat di nomor telepon 175;

Baca Juga: Sukses di Laga Perdana Premier League, Manchester United Masih Menginginkan Paul Pogba di Old Trafford

6. Bisa melalui halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM).

Peserta atau pekerja dihimbau untuk tidak memberikan data diri pribadi dan unggah pada halaman komentar yang tentu saja dapat terlihat oleh publik secara langsung.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU 2021 ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial.

Baca Juga: Ungkap Gaji Anggota BPIP, Said Didu: Tapi kok Seringnya Buat Ketegangan dan Bibit-bibit Perpecahan Bangsa

Kanal terakhir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait PPKM, para pekerja diimbau mengutamakan kanal non fisik untuk mendapatkan informasi terkait apapun, khususnya BSU ini.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia berharap peserta mengoptimalkan layanan via kanal untuk meminimal kontak fisik dalam memperoleh informasi.

Baca Juga: Belum Divaksin Covid-19 karena Takut Jarum Suntik? Berikut Langkah yang Dapat Dilakukan untuk Mengatasinya

"Kami berkomitmen melayani seluruh peserta yang mengakses kanal dengan sebaik-baiknya. Kami harap dimaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku,” kata Roswita seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Sementara itu, Ridwan selaku Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Pluit menyatakan komitmen membantu peserta yang ingin mendapatkan informasi mengenai penerima BSU yang datang ke cabangnya.

“Kanal-kanal tersebut juga sangat membantu peserta dalam mengetahui BSU dari pemerintah,” tuturnya.

Dia berharap BSU meringankan pekerja selama masa pandemi.

"Kami berharap pandemi ini bisa segera berakhir,” ujarnya.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x