5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/walikota.
7. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
Baca Juga: Harapan SBY pada HUT ke-76 Indonesia: Kerja Belum Selesai, Pemerintah dan Masyarakat Harus Lanjutkan
8. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor walikota/kabupaten.
9. Selanjutnya akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan rekening bank.
Setelah itu, KPM selanjutnya tinggal melakukan pendaftaran KIP dengan mendatangi lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa kartu KKS yang sudah dibuatkan Kemensos.
Calon penerima BLT anak sekolah jika memang tidak memiliki katu KKS, bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan sebagai untuk daftar di dinas pendidikan.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Dirlantas Polda Metro Jaya Siap Perpanjang Ganjil Genap
Bagi siswa SD, SMP dan SMA yang berhak mendapat BLT anak sekolah 2021, bisa cek daftar nama penerima bantuan secara online sebagaimana digunakan untuk cek daftar nama penerima PKH.