Info Kuota Prakerja Gelombang 18, Jangan Lakukan Hal Ini jika Ingin Lolos

- 18 Agustus 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /ANTARA/HO-dok pri/

PR DEPOK – Dengan dibukanya Kartu Prakerja Gelombang 18, masih ada sebagian masyarakat yang mencari informasi seputar kuota Kartu Prakerja.

Pasalnya, masih banyak yang berasumsi bahwa kuota Kartu Prakerja Gelombang 18 ini berubah dari gelombang sebelumnya.

Anda bisa menyimak perkiraan dan estimasi mengenai kuota Kartu Prakerja Gelombang 18 di akhir artikel ini.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Amati Garis Tangan, dan Lihat Apa yang Dikatakan Tentang Karakter Anda Sebenarnya

Kartu Prakerja Gelombang 18 sudah resmi dibuka pada Senin, 16 Agustus 2021 pukul 19.00 WIB lalu.

Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 18 ini dapat melakukan pendaftaran di situs resmi Kartu Prakerja yakni www.prakerja.go.id.

Jika Anda belum pernah mengikuti program ini, silakan membuat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu di www.prakerja.go.id untuk mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 18.

Baca Juga: 3 Fakta Boruto Episode 211: Keterlibatan Kakashi Hatake hingga Dimulainya Perseteruan Kashin Koji dengan Jigen

Perlu diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 juga bisa diikuti oleh peserta yang gagal lolos seleksi pada gelombang sebelumnya.

Peserta tinggal membuka dashboard Kartu Prakerja., lalu klik “Gabung” seleksi Gelombang 18.

Hingga saat ini, kuota Kartu Prakerja Gelombang 18 belum juga diketahui.

Akan tetapi berdasarkan pengalaman sebelumnya, kuotanya setiap gelombang sebanyak 600.000 dan pendaftaran dibuka selama 3 hari.

Baca Juga: Terbang Pertama Kalinya Setelah 13 Tahun Bersama Kourtney Kardashian, Travis Barker Ungkapkan Hal Ini

Pendaftar Program Kartu Prakerja terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 tahun ke atas, rinciannya sebagai berikut:

1. Pencari kerja;

2. Lulusan baru;

3. Korban PHK;

4. Karyawan maupun pelaku wirausaha.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bagaimana Anda Bertindak? Jawabannya Ungkap Kepribadian Anda Sebenarnya

Adapun calon peserta yang dipastikan tidak akan lolos adalah sebagai berikut:

1. Sedang mengikuti pendidikan formal;

2. Tercatat di DTKS Kemensos;

3. Terdaftar sebagai penerima BSU dan BPUM;

4. Anggota TNI/Polri;

5. Aparatur Sipil Negara (ASN);

Baca Juga: Sukses di Laga Perdana Premier League, Ole Gunnar Solskjaer Inginkan Kontrak Baru Lima Pemain Intinya

6. Kepala desa/perangkat desa;

7. Komisaris BUMN/BUMD;

8. Anggota DPR dan DPRD.

Sebagai informasi, masyarakat yang sebelumnya sudah pernah mengikuti Kartu Prakerja juga tidak diizinkan untuk mengikuti program ini kembali.

Baca Juga: Nama Ismail Sabri Yaakob Mencuat jadi Kandidat Utama untuk Menjadi Perdana Menteri Malaysia

Selain itu, bagi mereka juga yang pernah lolos tetapi tidak membeli paket pelatihan setelah 30 hari dinyatakan lolos juga tidak diizinkan mengikuti program ini.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah