3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
4. Jika tidak memiliki KIP, dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;
5. Bagi anak sekolah yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.
BLT anak sekolah melalui bantuan PKH ini hanya akan diberikan kepada peserta keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT anak sekolah harus mengecek terlebih dahulu terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan PKH melalui link cekbansos.go.id.
Baca Juga: Sinopsis Film Transformers: The Last Knight, Sejarah Transformers Melindungi Bumi
Berikut cara mencairkan BLT anak sekolah:
1. Transaksi penarikan dana PKH dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu transfer dan tarik tunai melalui:
- ATM Bank Penyalur atau kantor cabang (BRI, BNI, BTN, atau Mandiri);