4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, peserta Kartu Prakerja Gelombang 18 yang lolos akan mendapatkan total bantuan Rp3,55 juta dengan rincian Rp600.000 insentif pelatihan selama empat bulan, Rp1 juta untuk bantuan biaya pelatihan dan Rp150.000 survei kebekerjaan.***