Cek Nama Penerima BPUM 2021 Pakai KTP di Link Ini untuk Cairkan Rp1,2 Juta

- 23 Agustus 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi BPUM 2021.
Ilustrasi BPUM 2021. /Instagram @bank_indonesia

PR DEPOK – Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat cek nama penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Untuk cek nama penerima BPUM 2021 menggunakan KTP ini dapat dilakukan para pelaku UMKM dengan mengakses e-form yang telah disediakan Bank BRI yaitu link eform.bri.co.id/bpum.

Bagi para pelaku UMKM yang telah mendaftar bantuan ini, segera cek nama penerima untuk mengetahui lolos atau tidak sebagai penerima dana BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta.

Baca Juga: Ungkap Alasan di Rezim Jokowi Banyak Koruptor, Teddy Gusnaidi: karena...

Penyaluran BPUM tahap 2 di tahun 2021 ini terbagi ke dalam 3 periode atau jadwal, yaitu Juli, Agustus, dan September 2021.

Uang senilai Rp1,2 juta akan disalurkan kepada para pelaku UMKM yang belum pernah menerima BPUM sebelumnya dan sudah memenuhi sesuai kriteria atau syarat yang ditetapkan.

Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan bansos BPUM 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Istri Gus Dur, Sinta Nuriyah Dikabarkan Meninggal Dunia, Simak Faktanya

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP;

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kemenkop UKM ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah