Jangan lupa, agar NIK KTP muncul di eform BRI, para pelaku UMKM perlu memastikan terlebih dahulu sudah memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan BPUM.
Adapun syarat memperoleh BPUM adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP;
2. Memiliki usaha mikro atau UMKM (dilengkapi dokumen lengkap untuk pengajuan BPUM);
3. Bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD;
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
5. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (KSU).